https://petahunan.desa.id/ Petahunan
Pekuncen, Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) tetap berjalan
dengan besaran Rp300.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat
(KPM). Penyalurannya dapat dilakukan setiap bulan atau dirapel per tiga bulan
(sekaligus menerima Rp900.000), sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Desa
(Musdes) dan ketersediaan anggaran.
Kriteria
Penerima BLT Dana Desa
Berdasarkan
regulasi prioritas penggunaan Dana Desa, bantuan ini difokuskan untuk kelompok
masyarakat rentan dengan prioritas sebagai berikut:
- Keluarga miskin ekstrem
yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem (P3KE).
- Keluarga yang kehilangan
mata pencaharian.
- Anggota keluarga yang
rentan sakit menahun/kronis atau penyandang disabilitas.
- Rumah tangga dengan anggota
keluarga lanjut usia (lansia) tunggal atau perempuan kepala keluarga.
- Tidak sedang menerima atau
terdaftar dalam bansos reguler lainnya seperti PKH atau BPNT (Program
Sembako).
Mekanisme
Penetapan dan Penyaluran
- Penentuan Melalui
Musdes: Berbeda dengan bansos dari pemerintah pusat, daftar penerima
BLT Dana Desa ditentukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa
Khusus (Musdesus) yang melibatkan perangkat desa, BPD, dan tokoh
masyarakat.
- Validasi Data:
Nama-nama yang diusulkan akan divalidasi dan ditetapkan melalui Peraturan
Kepala Desa.
- Pencairan: Penyaluran
dilakukan oleh pemerintah desa setempat secara tunai maupun transfer ke
rekening penerima.
Untuk
memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau untuk
mengusulkan nama, Anda dapat berkoordinasi langsung dengan pihak perangkat desa
(RT/RW atau Kepala Desa) setempat sesuai domisili Anda. Informasi lebih lanjut
mengenai regulasi penggunaan Dana Desa dapat dipantau langsung melalui Kementerian
Desa PDTT.
Untuk tahun 2026, anggaran BLT pada tahun ini hanya untuk dialukasikan kepada 2 Keluarga Penerima Manfaat selama 12 bulan dengan besaran nominal masing-masing Rp. 300,00 tiap KPM/Bulan. Dari hal tersebut, penerimaan kali ini diterimakan langsung kepada penerima KPM di Rumah KPM yg bersangkutan untuk mengefektifkan kegiatan pembagian tersebut. * -- Syaiful Am --