Logo
Sistem Informasi Desa Petahunan
Gambar Artikel

BLT Desa Untuk Masyarakat Miskin

https://petahunan.desa.id/ Petahunan Pekuncen, Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) tetap berjalan dengan besaran Rp300.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyalurannya dapat dilakukan setiap bulan atau dirapel per tiga bulan (sekaligus menerima Rp900.000), sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Desa (Musdes) dan ketersediaan anggaran.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

Berdasarkan regulasi prioritas penggunaan Dana Desa, bantuan ini difokuskan untuk kelompok masyarakat rentan dengan prioritas sebagai berikut:

  • Keluarga miskin ekstrem yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
  • Anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis atau penyandang disabilitas.
  • Rumah tangga dengan anggota keluarga lanjut usia (lansia) tunggal atau perempuan kepala keluarga.
  • Tidak sedang menerima atau terdaftar dalam bansos reguler lainnya seperti PKH atau BPNT (Program Sembako).

Mekanisme Penetapan dan Penyaluran

  • Penentuan Melalui Musdes: Berbeda dengan bansos dari pemerintah pusat, daftar penerima BLT Dana Desa ditentukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat.
  • Validasi Data: Nama-nama yang diusulkan akan divalidasi dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa.
  • Pencairan: Penyaluran dilakukan oleh pemerintah desa setempat secara tunai maupun transfer ke rekening penerima.

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau untuk mengusulkan nama, Anda dapat berkoordinasi langsung dengan pihak perangkat desa (RT/RW atau Kepala Desa) setempat sesuai domisili Anda. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi penggunaan Dana Desa dapat dipantau langsung melalui Kementerian Desa PDTT.

 Untuk tahun 2026, anggaran BLT pada tahun ini hanya untuk dialukasikan kepada 2 Keluarga Penerima Manfaat selama 12 bulan dengan besaran nominal masing-masing Rp. 300,00 tiap KPM/Bulan. Dari hal tersebut, penerimaan kali ini diterimakan langsung kepada penerima KPM di Rumah KPM yg bersangkutan untuk mengefektifkan kegiatan pembagian tersebut. * -- Syaiful Am --

Tulis Komentar