Sistem Informasi Desa Petahunan

https://petahunan.desa.id/ - Realisasi
APBDes adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selama satu tahun anggaran, yang membandingkan
rencana anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk
menunjukkan transparansi. Laporan ini wajib disusun oleh Kepala Desa,
disampaikan ke Bupati/Walikota, dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Komponen
Utama Laporan Realisasi APBDes:
Meliputi
penerimaan pembiayaan (misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SILPA tahun
lalu) dan pengeluaran pembiayaan.
Kewajiban
Publikasi:
Laporan
ini wajib diinformasikan kepada masyarakat melalui baliho, papan informasi
desa, media sosial, atau website resmi desa sebagai bentuk akuntabilitas.
Contoh
Format/Tahapan:
Realisasi
ini disahkan melalui musyawarah desa (Musdes) pertanggungjawaban dan ditetapkan
dalam Peraturan Desa (Perdes). Proses pembuatan laporan ini dapat dilakukan
menggunakan aplikasi SISKEUDES, yang memungkinkan hasil laporan dicetak ke PDF
untuk transparansi.
Pelaksanaan Msudes dan Pembahasan Realisasi Apbdes Desa Petahunan dilaksanakan pada Rabu 21 Januari 2026, Dimana dari pembahasan didapat berberapa keterangan sebagai berikut:
