Sistem Informasi Desa Petahunan

Gambar Artikel

Tugas Pokok dan Fungsi Bendahara Desa

https://petahunan.desa.id/
Bendahara Desa
, yang dijabat oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa berdasarkan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Desa. Tugas utamanya adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran APB Desa secara transparan dan akuntabel. 
Desa Petahunan berdasarkan perdes SOTK terbaru yg ditebitkan di akhir Desember 2025, kedudukan bendahara desa diduduki oleh Ibu APYU YANINGSIH, S.Pd. sebelum menjabat menjadi Kaur Keuangan (Bendahara Desa) yang bersangkutan 8 tahun menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Petahunan.

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Bendahara Desa Petahunan sesuai SOTK:

Tugas Pokok Bendahara Desa

  1. Pengurusan Administrasi Keuangan: Menyusun rencana anggaran kas dan mengelola administrasi keuangan desa.
  2. Penerimaan dan Penyimpanan: Menerima pendapatan desa dan menyimpan uang desa dengan aman.
  3. Pembayaran dan Penyetoran: Melakukan pembayaran atas pengeluaran yang disetujui Kepala Desa dan menyetorkan pajak serta sisa anggaran.
  4. Penatausahaan: Melakukan pencatatan setiap transaksi (buku kas umum, buku pembantu) secara tertib.
  5. Pertanggungjawaban: Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan berkala sebagai bagian dari APB Desa. 

Fungsi Bendahara Desa (Kaur Keuangan)

  • Verifikasi: Melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen keuangan yang diajukan.
  • Pengelolaan Pendapatan dan Pengeluaran: Mengelola administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
  • Pengadministrasian Penghasilan: Mengurus administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga desa lainnya.
  • Penutupan Buku: Melakukan tutup buku setiap akhir bulan untuk memastikan saldo kas sesuai. 

Kedudukan dalam SOTK

  • Kaur Keuangan berada di bawah Sekretariat Desa.
  • Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
  • Bekerja sama dengan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) lainnya. ***

-- Syaiful Am---

Tulis Komentar