https://petahunan.desa.id/
Bendahara Desa, yang dijabat oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan,
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa berdasarkan SOTK (Susunan
Organisasi dan Tata Kerja) Desa. Tugas utamanya adalah menerima, menyimpan,
menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan
pengeluaran APB Desa secara transparan dan akuntabel.
Desa Petahunan berdasarkan perdes SOTK terbaru yg ditebitkan di akhir Desember
2025, kedudukan bendahara desa diduduki oleh Ibu APYU YANINGSIH, S.Pd. sebelum
menjabat menjadi Kaur Keuangan (Bendahara Desa) yang bersangkutan 8 tahun menjadi
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Petahunan.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Bendahara Desa
Petahunan sesuai SOTK:
Tugas Pokok Bendahara Desa
- Pengurusan
Administrasi Keuangan: Menyusun rencana anggaran kas dan
mengelola administrasi keuangan desa.
- Penerimaan
dan Penyimpanan: Menerima pendapatan desa dan menyimpan uang desa
dengan aman.
- Pembayaran
dan Penyetoran: Melakukan pembayaran atas pengeluaran yang
disetujui Kepala Desa dan menyetorkan pajak serta sisa anggaran.
- Penatausahaan: Melakukan
pencatatan setiap transaksi (buku kas umum, buku pembantu) secara tertib.
- Pertanggungjawaban: Membuat
laporan pertanggungjawaban keuangan berkala sebagai bagian dari APB Desa.
Fungsi Bendahara Desa (Kaur Keuangan)
- Verifikasi: Melakukan
verifikasi administrasi terhadap dokumen keuangan yang diajukan.
- Pengelolaan
Pendapatan dan Pengeluaran: Mengelola administrasi sumber-sumber
pendapatan dan pengeluaran.
- Pengadministrasian
Penghasilan: Mengurus administrasi penghasilan Kepala Desa,
Perangkat Desa, BPD, dan lembaga desa lainnya.
- Penutupan
Buku: Melakukan tutup buku setiap akhir bulan untuk memastikan
saldo kas sesuai.
Kedudukan dalam SOTK
- Kaur
Keuangan berada di bawah Sekretariat Desa.
- Bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa (PKPKD).
- Bekerja
sama dengan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) lainnya. ***
-- Syaiful Am---