Sistem Informasi Desa Petahunan

Dalam rangka optimalisasi dan antusias PBB tahun 2026 Perangkat Desa petahunan bersama dengan seluruh stekholder lembaga bersama sama bersosialisasi kepada seluruh masyarakat khususnya Desa Ptehaunan Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas. Dalam hal ini bertujuan untuk menikngkatkan antusias dan pendekatan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB khususnya tagihan tahun 2026.
Adapun metode penarikan ataupun pungutan PBB tahun ini, berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, untuk Desa Petahunan sendiri menggunakan metode aktif Jemput Bola terhadap para wajib pajak, adapun metode pendekatan antara lain:
1. Sosialisasi Kepada Para Ibu Ibu Kelompok PKH
2. Sosialisasi Kepada Jama'ah Pengajian Ibu Ibu
3. Sosialisasi Kepada Lembaga Lembaga Masyarakat Desa
4. Sosialisasi pada acara acara Keagamaan di
Dari berbagai macam sosiali tersebut, diharapkan akan cukup signifikan akan antusias masyarakat dalam pembayaran PBB terutama Tagihan PBB Tahun 2026.
Adapun pagu Tagihan PBB Desa Petahunan Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas tahun 2026 Rp. 71.273.886,- dengan jumlah SPPT Wajib Pajak Berjumlah 3.657 Lembar, dan didistribusikan kepada 5 RW , Luar Desa dan lainya dengan Rekapan Sebagai Berikut:
RW 1 711 SPPT Rp. 11.686.191
RW 2 585 SPPT Rp.11.029.805
RW 3 781 SPPT Rp. 12.439.289
RW 4 959 SPPt Rp. 19.723.294
RW 5 415 SPPT Rp. 9.627.057
Luar Desa 201 SPPT Rp. 6.579.281
Sementara untuk pendistribusian dipegang masing masing koordinator dan pemukut tingkat RW dengan pembayaran direncanakan Serentak sebelum tanggal 1 Maret 2026
Keputusan dari pemerintah Desa juga didukung penuh oleh Pihak diatasnya dari Kecamatan sampai Bappenda Kabupaten Banyumas.