Berita 09 Jul 2026 296 Dilihat

Petahunan Gelar Musyawarah Desa Penyusunan Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026

Website Resmi Desa Petahunan

https://petahunan.desa.id/ Pemerintah Desa Petahunan Gelar Musyawrah Desa Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atahun 2026,

Penyusunan Perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah proses penyesuaian keuangan desa yang meliputi evaluasi pelaksanaan, pergeseran atau perubahan pagu anggaran, dan penetapan peraturan desa. Perubahan ini dapat dilakukan paling banyak satu kali dalam satu tahun anggaran.

Kondisi Penyebab Perubahan APBDes

  • Pergeseran anggaran: Perubahan antar jenis belanja yang harus disesuaikan.
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya pada tahun berjalan.
  • Pendapatan desa berubah: Penambahan atau pengurangan pada pendapatan desa di tahun berjalan.
  • Keadaan darurat: Terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam atau krisis.
  • Kebijakan baru: Perubahan mendasar dari aturan pemerintah pusat atau daerah.

Tahapan Penyusunan

  • Evaluasi kegiatan: Menilai pelaksanaan kegiatan yang sudah berjalan di desa.
  • Musyawarah Desa (Musdes): Membahas rancangan perubahan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
  • Penyusunan Rancangan: Menyiapkan dokumen rincian perubahan dan Rancangan Peraturan Desa (Perdes).
  • Penetapan: Mengesahkan dokumen melalui Perdes tentang Perubahan APBDes serta Peraturan Kepala Desa (Perkades) penjabarannya.

Dengan adanya tahapan - tahapan tersebut, pemerintah Desa Petahunan dalam rangka memenuhi formatif regulatif tata praja pemerintahan desa, mengadakan musyawarah dalam rangka penyusunan APBDes Perubahan Tahun 2026, adapun dalam hal perubahan tidaklah banyak perubahan dikarenakan sumber dana masih sesuai dengan sumber awal, baik dana Bankeu dan Dana Reguler Dana Desa dan APBdes. -- Syaiful Am--**

Tulis Komentar